medium

FAQ

 Pernyataan isi dokumen?

Pengirim HARUS menyatakan isi kiriman dengan sebenarnya. Barang/dokumen yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang telah diberikan oleh pihak PENGIRIM merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntutsesuai hukum yang berlaku.

Pemeriksaan uji kiriman?
CARGO MURAH berhak untuk melakukan pemeriksaan (uji petik) terhadap kiriman yang dicurigai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Tanggung Jawab Pengiriman?
CARGO MURAH hanya bertanggungjawab atas Barang/dokumen yang dikirim apabila pihak PENGIRIM telah melunasi semua biaya pengiriman dan memiliki bukti tanda terima (Asli) dari pihak CARGO MURAH.

Pengiriman yang dilarang ?
CARGO MURAH tidak menerima kiriman sebagai berikut :
Surat, warkatpos, dan kartupos.
Uang tunai (rupiah/mata uang asing), surat-surat berharga (cek,bilyet giro, saham, dan lain-lain), perhiasan dan barang-barang berharga
sejenis lainnya.

Barang-barang berbahaya dan mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api, dan dapat merusak barang lainnya (air
aki atau bahan kimia).

Barang-barang terlarang seperti narkotika dan psikotropika.

Barang-barang cetakan, foto, film, dan barang sejenis lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan atau pornografi

CARGO MURAH tidak bertanggungjawab atas hal-hal sebagai berikut?
• Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengiriman yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik yang menyangkut mesin atau barang sejenis maupun barang elektronik seperti TV, AC, Kulkas, Komputer, dan lain-lain.
• Keterlambatan pengiriman barang ke kota tujuan yang disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure).
• Semua penahanan/penyitaan serta pemusnahan terhadap barang/ dokumen oleh instansi pemerintah (Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain) sebagai akibat hukum dari keadaan sejenis barang/ dokumen yang bersangkutan.
• Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya barang/dokumen setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengiriman.
• Kerusakan atau kehilangan barang/ dokumen yang disebabkan karena bencana alam, huru-hara, perang, pencurian, perampokan dan pembakjakan (force majeure)
• Kebocoran, kerusahan, busuk atau mati untuk sejenis barang yang berupa : barang cair, barang pecah-belah, buah-buahan, binatang hidup dan tumbuh tumbuhan.
• Kerusakan atau kehilangan barang/ dokumen yang disebabkan karena pembungkusan (packing) yang tidak sempurna.

Penentuan sarana angkutan?
CARGO MURAH dapat menentukan sarana angkutan tercepat untuk mengirimkan barang/dokumen ke kota tujuan, yang tidak selalu sama dengan informasi sebelumnya, terutama dalam keadaan terpaksa atau terdapat gangguan transportasi yang dapat mengganggu pengiriman ke kota-kota tujuan.

Terkait klaim pelanggan?
Bilamana tidak ada keluhan atau klaim dari pihak PENERIMA pada saat barang/ dokumen diterima, maka barang/ dokumen tersebut dianggap telah diterima dengan baik dan benar.

Terkait kehilangan atau kekurangan kiriman ?
Bilamana terjadi kehilangan atau kekurangan atas barang/dokumen yang dikirim, yang disebabkan karena kelalaian CARGO MURAH,karyawan, cabang, perwakilan dan agen, maka pihak CARGO MURAH akan melakukan penggantian maksimum
10x dari biaya pengiriman barang/dokumen yang hilang saja atau maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Untuk barang berharga atau beresiko tinggi atau mudah pecah/ rusak agar diasuransikan oleh pihak PENGIRIM sesuai dengan nilai sebenarnya.

Prosedur terkait claim pengiriman?
Semua klaim hanya dapat diselesaikan di Kantor CARGO MURAH dengan melampirkan : Berita Acara Kehilangan atau Kerusakan yang ditandatangani oleh pihak PENERIMA dan petugas CARGO MURAH di tempat tujuan. Bukti Tanda Terima Kiriman (Consignment Note) yang asli.

Jumlah Claim?
Bagi PENGIRIM yang mendapat fasilitas kredit atau bayar belakang, jumlah klaim tidak dapat diperhitungkan dengan jumlah tagihan dari CARGO MURAH.

Kami siap memberikan solusi terbaik untuk jasa pengiriman anda. Ada diskon menarik setiap hari lho, jangan sungkan menghubungi kami. Fast Respon Gunakan Menu WA chat di web kami.